Hukum

Beraksi di 21 TKP, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk Buser 77

×

Beraksi di 21 TKP, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk Buser 77

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap dua orang pria, masing – masing inisial EP dan SI.

Keduanya ditangkap, karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.

Satu dari dua pelaku, yakni inisial EP, harus mendapat hadiah timah panas polisi, yakni ditembak di kedua kakinya, karena mencoba melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku inisial EP, merupakan otak dari aksi pencurian sepeda motor, yang selama ini meresahkan warga. Pelaku terpaksa diambil tindakan tegas terukur, yakni ditembak di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas yang hendak menangkapnya.

“Pelaku EP, kami tangkap di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023), sekitar pukul 01.30 wita, sementara rekannya inisial SI terlebih dahulu ditangkap Tim Buser 77,” kata AKP Fitrayadi, saat memberi keterangan pers di hadapan wartawan, Senin (26/6/2023).

Lanjut Fitrayadi, saat pelaku EP ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA Mio M3, diduga hasil curian.

Dari keterangan sementara pelaku EP, dirinya bersama rekannya SI sudah 21 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari, di mana sepeda motor yang berhasil di curinya, kemudian dijual ke penadah dengan harga murah tergantung dari merek dan jenis motor.
“Pelaku dalam melancarkan aksi pencuriannya, sering berganti – ganti rekan, motor korban yang di curi sebagian besar menggunakan kunci leter T,” ujar Fitrayadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan, pihaknya masing mengembangkan kasus itu, guna mengungkap motor korban yang sudah di curi kedua pelaku, dan di jual ke penandah.

Kini kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *