Kendari, suarakendari.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kinerja Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Menurut kedua lembaga itu, Polresta Kendari bekerja secara profesional dan tanpa pandangan bulu dalam penegakan hukum.
Gubernur LIRA Sultra, Karmin mengatakan, sangat mendukung sikap berani dan tegas Polresta Kendari tersebut.
LIRA Sultra menilai, Polresta Kendari benar-benar menegakkan supremasi hukum tanpa adanya kepentingan politik apapun.
“Kami mengaprersiasi sikap dan kinerja Kapolresta Kendari Kombes Polresta Kendari atas kasus yang saat sementara dalam penanganan tersebut,” kata Karmin, Jumat (19/5/2023).
Senada dengan itu, Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi menyebut, Polresta Kendari sudah bekerja keras dalam menjadikan hukum sebagai panglima.
“Kami mendukung secara penuh dan mengapresiasi kinerja Polresta Kendari tanpa pandang bulu menegakan hukum di Kota Kendari,” ungkapnya.
Hasanuddin berharap, Polresta Kendari dibawah kepemimpinan Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman terus konsisten menjaga nama baik kepolisian.
“Jika ada laporan-laporan, segera ditindaklanjuti dengan cepat, tanpa melihat siapapun pelanggarnya,” tegasnya.