Konawe Utara, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polres Konawe Utara, berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama – sama yang terjadi pada Rabu (23/2/2023), sekitar pukul 12.00 wita.
Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Konawe Utara, menangkap dua orang tersangka, masing – masing inisial AP (43 Tahun) dan AT (42 Tahun) warga Desa Amorome, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, yang merupakan kakak beradik.
Kapolres Konawe Utara, AKPB Priyo Utomo, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Bhekti Indra Kurniawan, menjelaskan, adapun yang menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukan dua orang tersangka, yakni DD (51 Tahun) pekerjaan swasta, warga Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
“Korban mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kiri, akibat sabetan senjata tajam. Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU RS Kabupaten Konawe Utara,” kata Iptu Bhekti Indra Kurniawan, pada Jumat (24/2/2023).
Lanjut Bhekti, kejadian itu bermula kedua pelaku AP dan AT melarang korban Dd masuk ke lokasi pengolahan kayu di kampung Kuya Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, namun korban tetap masuk untuk mengolah kayu sehingga pelaku emosi.
“Selanjutnya AM dan AT dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Kedua pelaku AM dan AT terlibat cekcok dengan Korban DD, dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawanya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara menjelaskan, usai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri.
Mendapatkan laporan kejadian Polsek Wiwirano Bersama Sat reskrim Polres Konawe Utara, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dan dalam waktu Kurang dari 1×24 jam dapat menangkap kedua pelaku yang mana salah satu pelaku hendak melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah.
“Pelaku AT ditangkap di Kecamatan Asera , sedangkan AM ditangkap melalui informasi dari pelaku AT yang mana AM melakukan persembunyian di rumah keluarganya di Kabupaten konawe utara,” ungkap Bhekti
Selain menangkap kedua pelaku, turut disita bukti 1 buah Parang, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. Ys