HeadlineHukum

Wanita Muda Ditangkap, Simpan 33 Sachet Sabu Seberat 16,43 Gram

×

Wanita Muda Ditangkap, Simpan 33 Sachet Sabu Seberat 16,43 Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20260327 WA0002

KENDARI, suarakendari.com– Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial AAP (23) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 33 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 16,43 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya pembungkus bekas snack dan rokok, puluhan plastik sachet kosong, sendok sabu dari sedotan, timbangan digital, serta satu unit ponsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan melalui metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target,” ujar Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, pada media, Jumat (27/3/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menambahkan dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi tersangka diduga menyimpan dan menyediakan sabu di rumahnya. Berdasarkan temuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penindakan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat tidak kooperatif ketika diinterogasi. Penggeledahan awal di dalam rumah tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti di bagian belakang rumah.

“Barang bukti ditemukan di bawah spring bed bekas, tersimpan dalam kantong cokelat yang berisi pembungkus rokok dan snack. Di dalamnya terdapat puluhan sachet sabu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari melalui sistem tempel, dengan komunikasi via telepon dan aplikasi WhatsApp.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini