Suarakendari.com – Tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terpaksa harus mendekam di jeruji besi usai ditangkap polisi gegara nekat menolak aktifitas penambangan di daerahnya , Senin, (24/01/2022) sekitar Pkl. 13.30 Wita.
Ketiga warga masing-masing, La Dani alias Anwar, Hurlandan dan Hastoma. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun saat tengah makan siang, sedangkan Hurlan ditangkap di rumahnya.
La Ode Muhammad Suhardiman, SH kuasa hukum ketiga warga yang ditangkap mengatakan, saat ini pihaknya akan terus mendampingi ketiga klien hingga bebas.
Kata dia, keteguhan warga dalam melakukan penolakan atas tambang nikel itu, berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi, hingga pada 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.
“Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan,” jelasnya melalui keterangan rilis yang diterima media ini.
Lebih lanjut, adapun tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.
“Penangkapan terhadap Anwar, Hastoma, dan Hurlan oleh polisi hari ini, berikut kriminalisasi terhadap warga Wawonii pada 2019 lalu, patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki,” bebernya.
La Ode menjelaskan, penangkapan terhadap warga penolak tambang itu, patut dibaca sebagai upaya negara melalui institusi kepolisian dan korporasi untuk menekan resistensi warga, sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus.
“Dugaan ini semakin kuat, mengingat aparat kepolisian cenderung bersekongkol dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Dalam kaitan dengan PT GKP, misalnya, pada 2019 lalu, pihak perusahaan melakukan penerobosan lahan-lahan milik warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bid.Humas Polda Sultra Kompol Rony saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Kalau info penangkapan memang ada, namun sekarang dalam proses pengembangan penyidik Dikrimum, karena masih proses penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (25/01/2022).
Kata Rony, dirinya belum mengetahui pasti motif ditangkapnya ketiga warga itu, akan tetapi dirinya memastikan akan mempublish kronologi penangkapan setelah penyidikan.
“Motif bisa ditangkap kita belum bisa jelaskan sekarang, karena penyidik masih bekerja, jadi mohon bersabar dulu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Anwar, Hastoma, dan Hurlan merupakan bagian dari barisan warga penolak salah satu tambang di pulau Wawonii yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Ys