HeadlineHukum

Tiga Pelaku Penadahan Motor Curian Dibekuk Tim Buser77 Polresta Kendari

×

Tiga Pelaku Penadahan Motor Curian Dibekuk Tim Buser77 Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260219 WA0015

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curanmor yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Tiga orang terduga pelaku diamankan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SI (24), ON (29), dan DI (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Sementara itu, korban diketahui berinisial MO (16), seorang mahasiswi asal Kabupaten Konawe yang berdomisili di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di Kost ANAFIU, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DT 3340 WA, di halaman kost pada pukul 22.00 Wita. Namun, saat bangun tidur pada pagi harinya, korban mendapati motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mendapat informasi adanya rencana transaksi jual beli motor tanpa dokumen (bodong) di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

Saat berada di lokasi, petugas berhasil mengamankan ON dan DI beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, motor tersebut diketahui merupakan hasil curanmor yang dilaporkan hilang di Kost ANAFIU.

Dari hasil interogasi, ON dan DI mengaku diperintahkan oleh SI alias Sincan untuk menjual motor tersebut seharga Rp7 juta dengan iming-iming imbalan.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SI di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua. Kepada penyidik, SI mengakui membeli motor tersebut melalui akun Facebook bernama “Sakti Toretto” di marketplace dengan harga Rp5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Modus yang digunakan pelaku adalah membeli sepeda motor hasil curanmor melalui marketplace Facebook dengan harga murah, kemudian menjual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Rencananya, transaksi akan dilakukan di wilayah hukum Polresta Kendari sebelum akhirnya digagalkan oleh Tim Buser77.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor rangka MH35E88HONJ401033 dan nomor mesin E3R1E-3210334 sebagai barang bukti.

“Kasus itu masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku curanmor dan jaringan yang terlibat,” pungkas AKP Welliwanto Malau. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini