KENDARI, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang remaja inisial DN (19 Tahun), yang diduga menjadi pelaku pembusuran.
Pelaku melakukan aksi pembusuran terhadap korbannya inisial IN (18 Tahun), yang terjadi di Jln.Dr.Muh Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Minggu (6/7/2025).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapan kronologi kejadian, di mana saat itu korban bersama rekan – rekannya sementara melakukan pesta miras, di depan lorong RRI Lama Kelurahan Sanua, Tiba-tiba melintas pelaku dengan menggunakan motor metik berboncengan dan langsung melepaskan mata busur ke arah kelompok korban.
“Akibat kejadian itu, mata busur mengenai korban pada bagian dada sebelah kiri. Selanjutnya korban dibawa ke RS. Santaanna dan di rujuk ke RS. Umum Daerah kota Kendari,” kata AKP Welliwanto Malau, pada media, Jumat (17/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, Setelah melakukan aksi pembusuran, pelaku kemudian kabur ke luar Kota Kendari.
Selama tiga bulan pelariannya , pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya
.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pembusuran karena dendam terhadap salah satu pria yang ikut pesta miras bersama korban.
“Pelaku menyerang korban menggunakan busur karena dendam setelah sebelumnya sempat dikejar korban di acara pesta. Pelaku kemudian mencari korban dan melepaskan anak busur hingga mengenai dada kiri atas korban,” pungkas AKP Welliwanto Malau. Ys











