HeadlineHukum

Terkuak dari CCTV, Aksi Curanmor di Kendari Berujung Penangkapan, Motor Korban Dijual Rp3,5 Juta

×

Terkuak dari CCTV, Aksi Curanmor di Kendari Berujung Penangkapan, Motor Korban Dijual Rp3,5 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260429 WA0025

KENDARI, suarakendari.com — Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing seorang pria berinisial AJ (27) dan seorang wanita inisial DI (18), pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di belakang Pasar Baruga, Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kasus itu bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, anak korban berinisial RI (40), seorang ibu rumah tangga, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya di halaman kos di samping rumah mereka di Jalan Pasar Baruga, Lorong Bugis.

“Pada keesokan harinya, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, korban meminta anaknya mengecek motor tersebut. Namun, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Welliwanto, melalui rilis resminya, pada Rabu (29/4/2026).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal mengambil sepeda motor tersebut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy diduga milik korban, satu jaket hoodie hitam, dan satu celana jeans cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan, pelaku AJ menyuruh pelaku DI untuk mengambil kunci motor milik korban yang berada di rumah korban, dengan iming-iming akan membantu memperbaiki telepon genggam milik DI serta memberikan hadiah.

Setelah mendapatkan kunci, AJ kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut. Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan dijual seharga Rp3.500.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan bermain judi online,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Diketahui, AJ merupakan residivis kasus curanmor pada 2025 dan kasus penganiayaan pada 2022.

Sejak bebas pada 17 Agustus 2025, ia kembali melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Morosi, Kabupaten Konawe, Kota Kendari, dan Kabupaten Morowali, Sulteng.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Dilarang Copy Berita dari Website ini