Konawe Selatan, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu dilaksanakan di Desa Amotowo dan Desa Langgapu Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, pada Senin, (5/6/2023), sekira pukul 06.30 wita. Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga mengatakan, dalam mengungkap kasus itu pihaknya mengamankan atau menangkap 1 orang terduga pelaku inisial KS (25 Tahun), warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel.
Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sarnunga, di TKP pertama di Desa Amotowo yakni 1 paket sabu dengan berat bruto 0.56 gram yang tersimpan didalam bungkusan plastik bening, 1 pipet, 3 Lembar uang pecahan seratus ribuan dan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya di TKP kedua di Desa Langgapu, kata dia, pihaknya mengamankan, 1 ( Satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 0,42 Gram, 1 (Satu) Potong pipet Boba warna hitam, 2 (Dua) bungkus Sachet kosong; 1 (Satu) unit ponsel.
“Pengungkapan kasus itu berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Sarnunga, pada Rabu (7/6/2023). Saat ini, tambah dia, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk sementara terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kemudian rencana tindakan lanjutan, yakni akan melakukan gelar perkara awal, dan melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya. Ys