Jakarta, suarakendari.com-Sepak bola Indonesia tengah berduka akibat kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pihak kepolisian mendapat sorotan tajam publik, karena menembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang membuat penonton panik luar biasa.
Tragedi berdarah ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Pemicunya karena Arema FC selaku tuan rumah kalah 2-3 dari Persebaya yang dianggap musuh bebuyutan.
Hasil itu membuat para suporter Arema FC atau yang disebut Aremania kecewa. Hanya saja ada diantara mereka yang melampiaskannya secara berlebihan dan akhirnya melakukan tindakan anarkis.
Suporter yang kecewa itu nekad turun ke lapangan yang jumlahnya mencapai ratusan. Mereka ingin mencari pemain Arema FC dan menanyakan kenapa bisa sampai kalah dari musuh bebuyutan.
Keadaan jadi tidak terkendali ketika para suporter itu dihadang pihak kepolisian yang mencoba membuyarkan. Aksi baku hantam antara kedua pihak tak terhindarkan.
Keadaan kian mencekam ketika pihak kepolisian mulai menembakkan gas air mata ke salah satu sisi tribun. Dikabarkan dari situ, banyak suporter yang terinjak-injak hingga kehabisan nafas.
Menurut laporan terbaru hingga Minggu (2/10/2022) pukul 06.00 WIB, insiden ini menewaskan hingga 129 orang. Sementara sekitar 180 lagi masih dalam perawatan di sejumlah rumah sakit.
Setidaknya 34 orang meninggal di stadion. Sebagian ada yang menghembuskan nafas terakhirnya ketika di ambulans saat masih dalam perjalanan. Selebihnya ketika sudah berada di rumah sakit.
Ternyata keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata ke tribun penonton sudah melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.
Pada pasal 19 poin B disebutkan sama sekali tidak diperbolehkan penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.
Imbasnya, Sepak Bola Indonesia terancam mendapat sanksi FIFA. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada konfirmasi apakah benar akan ada sanksi akibat pelanggaran ini atau tidak. Jika ada, dalam bentuk apa sanksi itu. Sk