HeadlineHukum

Tak Berkutik! Pelarian Pria Jombang yang Gadaikan Motor Pinjaman Berakhir di Tangan Polsek Kemaraya

×

Tak Berkutik! Pelarian Pria Jombang yang Gadaikan Motor Pinjaman Berakhir di Tangan Polsek Kemaraya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260228 WA0016

KENDARI, suarakendari.com- Seorang pria berinisial OKI (25), warga Dusun Ploso, RT 005 RW 001, Kelurahan Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap aparat Polsek Kemaraya Polresta Kendari, atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Kemaraya Iptu Busranuddin menjelaskan, tersangka ditangkap setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (25/2/2026). Selanjutnya yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Busranuddin, pada media Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa bermula saat korban sedang duduk bersama temannya di depan pasar sentral Kota Kendari. Saat itu, korban melihat tersangka dan menghampirinya dan melihat tersangka dalam kondisi lemas.

Korban kemudian menanyakan keadaan tersangka dan memberikan uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli makanan. Selain itu, korban juga meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka.

“Namun, tersangka tidak kembali. Sepeda motor tersebut justru dibawa kabur dan diduga dijual kepada orang lain seharga Rp2,5 juta melalui aplikasi Facebook,” ungkap Kapolsek Kemaraya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.040.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OKI sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini