KENDARI, suarakendari.com — Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Unit Intelmob Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan barang curian dengan total 116 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial DA (26), FA (16), AB (17), IK (28) dan SA (31).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku utama dilakukan pada Rabu (19/5/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di penginapan Dimas Homestay, Jalan DR Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Pelaku DA bertindak sebagai eksekutor dengan membobol kunci kontak kendaraan. Setelah itu, bersama FA dan AB, mereka mendorong motor hasil curian dan menyimpannya di penginapan sebelum dijual,” kata AKP Welliwanto Malau, pada media, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap DA dan AB telah melakukan aksi curanmor di 79 TKP, sedangkan DA dan FA terlibat dalam 37 TKP. Secara keseluruhan, ketiga pelaku tercatat melakukan pencurian kendaraan bermotor di 116 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polisi menyebut motor hasil curian dijual tanpa dokumen resmi melalui marketplace Facebook.
Dalam pengembangan kasus pada Minggu (17/5/2026), polisi menemukan fakta bahwa DA berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian kepada sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan menunjukkan, sebanyak 62 unit motor dijual kepada IK yang disebut sebagai “jaksa gadungan”, kemudian 43 unit dijual di wilayah Morosi, serta 11 unit lainnya dijual ke Kabupaten Morowali.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah lain dalam kasus tersebut. Ys











