Kendari, suarakendari.com- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait kasus praktik tambang ilegal di kolaka utara (25/11/2022)
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut dan mengatakan akan segera melimpahkan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk ditindaklanjuti.
Kami telah melakukan penahanan, selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi sultra utk segera diteliti,” terang mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu, Sabtu (26/11/2022).
Ketua Exco Aspro PSSI Sultra itu mengatakan tersangka yang baru ditahan itu berinisial AS.
AS ditahan lantaran kedapatan melakukan penambangan di lokasi tambang yang di Kolaka Utara tanpa memiliki dasar yang sah dari pejabat yang berwenang.
“Tersangka (AS, red) melakukan penambangan ilegal di EKS IUP PT PDP.Sehingga kami melakukan penyidikan dan upaya upaya paksa sesuai dengan SOP Kepolisian atas kasus ilegal mining ini,” ucapnya.
Atas perbuatanya, tersangka AS dijerat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Ys