KENDARI, suarakendari.com— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, dibackup Resmob Satreskrim Polres Baubau, menangkap seorang remaja terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku merupakan anak berinisial Y (16), seorang pelajar asal Kota Baubau. Penangkapan dilakukan di depan salah satu sekolah menengah atas di Kota Baubau.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu dilaporkan terjadi pada 25 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu hotel di kawasan Jalan Bung Tomo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya pelaku datang dari Baubau ke Kendari pada 24 Desember 2025. Keesokan harinya, pelaku dan korban yang juga masih di bawah umur berjanji untuk bertemu. Pelaku kemudian menjemput korban di wilayah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membawa korban ke hotel tempat kejadian perkara.
Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan terhadap korban karena keduanya masih berstatus anak.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Ys











