HeadlineHukum

Residivis ‘Kumat’, Nekat Curi 6 HP Milik Keluarga Pasien RS Hermina Kendari

×

Residivis ‘Kumat’, Nekat Curi 6 HP Milik Keluarga Pasien RS Hermina Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260212 WA0012

KENDARI, suarakendari.com — Tim Satreskrim Polresta Kendari bersama Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Rumah Sakit Hermina Kendari.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 13.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 17 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, terduga pelaku berinisial IL (37), seorang buruh asal Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku diamankan di Desa Asaria, Kecamatan Sabolakoa, Kabupaten Konawe Selatan, lalu dibawa ke Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (13/2/2025), sekitar pukul 03.00 Wita, di RS Hermina Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Baruga. Saat itu korban sedang menjaga keluarganya yang sakit di rumah sakit.

“Korban terbangun setelah diberitahu petugas keamanan bahwa ada pengunjung kehilangan handphone. Saat dicek, ternyata handphone milik korban dan istrinya juga hilang,” ujar AKP Welliwanto.

Dari rekaman CCTV rumah sakit, terlihat seseorang mengambil sejumlah telepon genggam milik pengunjung. Dalam kejadian tersebut, total enam unit handphone dilaporkan hilang. Polisi baru berhasil mengamankan satu unit ponsel merek Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima unit ponsel lainnya telah dipindahtangankan pelaku kepada beberapa orang, di antaranya diberikan kepada teman dan kerabat, ditukar tambah, digadaikan, hingga dibuang karena tidak bisa dibuka.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dengan sejumlah catatan kriminal, mulai dari kasus kecelakaan lalu lintas hingga pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta pihak-pihak yang menerima ponsel hasil curian tersebut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini