HeadlineHukum

Satreskrim Polresta Kendari Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Penadahan

×

Satreskrim Polresta Kendari Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Penadahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260522 WA0013

KENDARI, suarakendari.com– Dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit IntelMob Polda Sultra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/191/V/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial NU (25), warga Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan DE (30), warga Lorong Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliawanto Malau menjelaskan, kasus tersebut bermula saat anak korban berinisial AL hendak membeli pakan ayam di Jalan H. Latama, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku berpura-pura meminta tolong diantar ke SMA 6 Kendari dengan iming-iming uang bensin,” ujar AKP Welliawanto Malau, pada media, Jumat (22/5/2026).

Korban kemudian mengantar salah satu pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi DT 6861 ZF. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengambil alih kendali motor dan menyuruh korban mengambil bungkus rokok di pinggir jalan dengan alasan terdapat barang berharga di dalamnya.

Saat korban turun dari motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Usai menerima laporan korban, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit IntelMob Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NU di Lorong Waworaha, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian sempat diserahkan kepada DE untuk dijual. DE diketahui memberikan uang panjar sebesar Rp800 ribu kepada NU, terdiri dari transfer Rp550 ribu dan tunai Rp250 ribu.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli makanan,” ungkapnya.

Selain itu, AKP Wellwanto menyebut kedua pelaku juga diduga terlibat dalam aksi curanmor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda serta penadahan puluhan kendaraan hasil curian.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan nomor polisi DT 6861 ZF.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilarang Copy Berita dari Website ini