KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria berinisial KN (28), warga Papalimba, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian telepon genggam di rumah warga di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Kapolsek Kemaraya Iptu Busranuddin, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah korban berinisial ND yang beralamat di Jalan Bunga Kamboja No. 89 A.
Menurutnya, sebelum kejadian, korban sempat menyimpan telepon genggam milik anaknya di atas tembok reling tangga depan pintu kamar sekitar pukul 23.00 Wita pada Senin (2/3/2026).
“Sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka memanjat tembok rumah korban dari samping teras lalu naik ke lantai dua. Ia kemudian mendorong pintu rumah yang saat itu tidak terkunci dan masuk untuk mencari barang berharga,” ujar Kapolsek Kemaraya, pada media, Kamis (5/3/2026).
Namun, dari aksinya tersebut, tersangka hanya menemukan satu unit telepon genggam yang berada di atas tembok reling tangga. Setelah mengambil ponsel tersebut, pelaku kemudian turun melalui balkon dari lantai dua ke lantai satu sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Korban baru menyadari ponsel tersebut hilang saat hendak bangun untuk makan sahur sekitar pukul 03.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.399.000.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ponsel tersebut sempat dibawa ke sebuah tempat servis untuk dilakukan instal ulang, kemudian digadaikan oleh tersangka dengan harga Rp500 ribu.
“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim dan Tim Khusus Polsek Kemaraya yang dipimpin langsung Kapolsek Kemaraya, polisi akhirnya menemukan dua alat bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka di kawasan Papalimba, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Busranuddin. Ys









