KONAWE UTARA, suarakendari.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa, Polres Konawe Utara (Konut), berhasil mengungkap pengembangan kasus pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sawa.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dipimpin langsung Kapolsek Sawa Ipda La Ode Bilhudah, mengungkap sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kelompok pelaku sejak tahun 2025 hingga Juli 2026.
Kapolsek Sawa Ipda La
ode Bilhudah menjelaskan, pengembangan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) di sejumlah lokasi, yakni Desa Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, dan Pudonggala. Dari hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian peran, mulai dari pengintai, eksekutor, hingga penjual barang hasil curian.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AS (18), MI (17), AR (16), dan WR (16), sementara seorang pelaku lainnya berinisial R (16) masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut telah beroperasi di wilayah Kecamatan Sawa dan sekitarnya sejak tahun 2025 hingga Mei 2026.
“Dari hasil pengembangan, terungkap sebanyak tiga TKP pada tahun 2025, delapan TKP yang sebelumnya telah teridentifikasi pada tahun 2026, serta tambahan empat TKP hasil pengembangan. Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian berbagai barang seperti tabung gas LPG, speaker aktif, mesin air, mesin kompresor hingga besi,” jelas Kapolsek, melalui keterangan resminya, pada Minggu (12/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap lokasi sasaran sebelum beraksi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 hingga 04.00 WITA. Mereka memanfaatkan jalur alternatif dan lokasi yang minim pengawasan. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah di sekitar tempat tinggal pelaku maupun dibawa keluar wilayah Kecamatan Sawa.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit speaker besar, satu speaker kecil, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi dengan berat total 109 kilogram. Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan meliputi sembilan tabung gas LPG 3 kilogram, empat unit speaker, satu unit mesin kompresor, dua unit mesin air, dan sembilan potong besi.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menghimpun keterangan dari korban lain yang belum melapor. Selain itu, pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron juga terus dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila pernah menjadi korban pencurian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolsek. Ys











