JAKARTA, suarakendari.com-Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. Berikut poin-poin penting dari kebijakan tersebut:
Penerima THR dan Gaji ke-13
* Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk:
* PNS
* PPPK
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* Hakim
* Pensiunan
* Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Besaran THR dan Gaji ke-13
ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim:
* Gaji pokok
* Tunjangan melekat
* Tunjangan kinerja
ASN Daerah:
* Komponen sama dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Pensiunan:
* Sebesar uang pensiun bulanan.
* Tunjangan kinerja bagi aparatur negara diberikan sebesar 100 persen.
Jadwal Pencairan
THR
* Mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025 (dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri).
Gaji ke-13:
Dibayarkan pada bulan Juni 2025 (awal tahun ajaran baru sekolah).
Presiden Prabowo juga mengimbau perusahaan layanan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan bonus kepada para pengemudi dan kurir.
Pemberian bonus kepada karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dan pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
SK