Hukum

Polsek Lasolo Konut Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal

×

Polsek Lasolo Konut Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0012

KONAWE UTARA, suarakendari.com— Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lasolo menahan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Minggu (15/12/2024) pukul 18.20 wita.

Dua terduga pelaku pencurian yang diamankan itu, masing – masing berinisial AN (33 Tahun) dan AL (32 Tahun).

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian mesin kapal di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Kejadian itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/13/XII/2024/SPKT/Sek Lasolo/Res Konut/Polda Sultra tertanggal 4 Desember 2024.

Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan, mesin kapal yang dicuri tersebut diketahui milik salah satu warga setempat dan merupakan barang berharga yang hilang dalam peristiwa tersebut.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Lasolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Andi Muhammad Taufan, pada media, Kamis (19/12/2024).

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal. Ys