Hukum

Polsek Bondoala Konawe Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Perahu Nelayan

×

Polsek Bondoala Konawe Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Perahu Nelayan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250423 WA0013

KONAWE, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Bondoala Polres Konawe, menangkap 3 (Tiga) dari 5 (Lima) pelaku pencurian sebuah mesin tempel perahu nelayan.

Dua orang tersangka lainnya, kini masih buron dan tengah dalam pengejaran polisi.

Tiga tersangka yang ditangkap, masing – masing berinisial HR, MR dan RH

Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo mengatakan, pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 20.00 wita, lima tersangka star dari Kendari menuju pantai wisata Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, di Kabupaten Konawe. Dengan tujuan untuk bermalam minggu di pantai.

Tiba di pantai kelima tersangka mengkonsumsi minuman keras (Miras) tradisional. Saat sementara miras, dua tersangka yakni MR dan RH menuju bibir pantai mencari kayu untuk membuat api. Dan keduanya melihat sebuah perahu milik nelayan yang masih terpasang mesin tempel.

“Saat itu kedua tersangka timbul niatnya untuk mencuri mesin tempel perahu milik nelayan tersebut,” kata Iptu Muh Heder Payapo, pada Suarakendari.com, Rabu (23/4/2025).

Usai mencuri mesin tempel perahu, kelima tersangka kemudian kabur menggunakan sebuah mobil minibus.

Mendapat laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bondoala melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga dari lima tersangka.

“Dua tersangka masih buron dan kini dalam pengejaran serta identitasnya sudah di ketahui,” ujar Kapolsek Bondoala.

Dari penangkapan tiga tersangka, Polsek Bondoala menyita dan mengamankan 1 (Satu) unit mesin tempel merek Yamaha serta 1 (Satu) unit mobil minibus, yang digunakan para tersangka melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya, tiga tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Bondoala, dan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 subsider 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “ pungkas Iptu Muh Heder Payapo. Ys