KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh sepasang Kekasih.
Keduanya berinisial MAR (25 Tahun) dan N (26 Tahun) diamankan setelah diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan lahirnya bayi, namun meninggal dunia beberapa saat kemudian.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (18/9/2025).
Saat itu, N yang sedang hamil diduga menelan obat sebanyak empat butir yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial T. Obat tersebut dikonsumsi di rumah MAR dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan.
Beberapa jam kemudian, N merasakan sakit pada bagian perut yang semakin parah hingga akhirnya meminta MAR membawanya ke sebuah rumah sakit, Kota Kendari pada Jumat pagi (19/9/2025).
“Setibanya di sana, N melahirkan bayi dalam kondisi hidup, namun sekitar 10 menit setelahnya bayi tersebut meninggal dunia,” kata AKP Welliwanto Malau, kepada media, Sabtu (20/9/2025).
Kasus itu kemudian terungkap setelah laporan dari pihak berwenang. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku di rumah sakit sekitar pukul 08.30 Wita pada Jumat (19/9/2025).
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa satu bungkus obat yang diduga digunakan untuk memicu proses persalinan.
AKP Welliwanto Malau menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi, serta meminta visum dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi.
“Kasus tersebut masih terus kami dalami. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang menggugurkan atau mematikan kandungan.











