HukumPeristiwa

Polresta Kendari Tangkap Pria Asal Jakarta Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Tambang Rp150 Juta

×

Polresta Kendari Tangkap Pria Asal Jakarta Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Tambang Rp150 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260503 WA0027

Polresta Kendari Tangkap Pria Asal
Jakarta Terkait Dugaan Penipuan
Rp150 Juta

KENDARI – Polresta Kendari melalui Subnit 1 Sat Reskrim menangkap seorang pria berinisial RT (63) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

RT diketahui merupakan warga Jalan Tomang Asli No. 23, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Ia ditangkap setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara.

Kasus itu dilaporkan oleh korban berinisial EK (62), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan R. Sanim, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka untuk kebutuhan operasional tambang milik PT Putra Dermawan Pratama yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada 30 Mei 2025, disertai keuntungan sebesar Rp76,8 juta,” ujar AKP Welliwanto.

Namun, setelah dana diserahkan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang korban sesuai kesepakatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan sebagaimana yang dijanjikan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta,” ungkap Mantan Kapolsek Mandonga itu.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangkap transaksi rekening koran senilai Rp150 juta tertanggal 30 April 2025, serta satu lembar surat pernyataan penitipan dana bernomor 01/SP/IV/2025 dengan tanggal yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilarang Copy Berita dari Website ini