Kendari, suarakendari.com – Polresta Kendari melarang pelaksanaan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Hal itu dilakukan guna kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah puasa di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, pihaknya juga telah melarang tawuran, balap liar, perang sarung, hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan,
“Kami, mengimbau kegiatan konvoi berkedok Sahur On The Road untuk ditiadakan. Kita jaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan,” kata Kombes Pol Aris Tri Yunarko, pada Suarakendari.com, Senin (11/3/2024).
Aris menambahkan, imbauan tersebut dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kendari, selama bulan suci Ramadan. Pihaknya juga sudah menyiapkan personel untuk melakukan patroli, baik sebelum sahur dan sesudah sahur.
“Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beritikaf di masjid.
Khusus tempat hiburan di Kota Kendari, sambung Kombes Pol Aris Tri Yunarko, pihaknya meminta agar pengelola menghentikan sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan 1445 H.
“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” pungkasnya.