Kendari, suarakendari.com – Sebuah toko yang beralamat di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disidak Polisi karena kedapatan menjual minyak goreng diatas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Pemerintah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, sidak itu dilakukan setelah mendapat informasi warga, bahwa di toko tersebut menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
“Kita dapatkan informasi warga, bahwa di Toko itu minyak goreng dijual harga Rp70 ribu. Sehingga kita lakukan pengecekan dan menginterogasi pemilik Toko,” ujar AKP I Gede Pranata Wiguna, pada Kamis (17/3/2022).
Pada sidak itu, Polisi menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang akan dijual oleh pemiliknya ke konsumen. Karena menyalahi aturan ketentuan Pemerintah terkait harga jual, sehingga minyak goreng kemasan itu disita sementara.
“Yang kita amankan sementara minyak goreng Merek FILMA ukuran 2 liter sebanyak 7 bungkus, 1 dos minyak goreng merek Bimoli ukuran 900 Mili liter sebanyak 12 bungkus,” jelas Kasat Reskrim.
Dia menerangkan, pemilik Toko tidak ditahan hanya dimintai keterangannya terkait jual minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah.
“Kemarin kita hanya periksa saja dan berikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minyak goreng dengan harga mahal atau diatas HET. Sebab kondisi saat ini masih terjadi kelangkaan minyak goreng,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, mengimbau para pemilik Toko di Kota Kendari agar mengikuti ketentuan pemerintah terkait harga jual minyak goreng di tengah kondisi masih adanya kelangkaan.
“Kita imbau agar para Pemilik Toko jangan memanfaatkan situasi saat ini menjual minya goreng untuk cari keuntungan yang besar. Sebab masyarakat saat ini masih sulit untuk mendapatkan minyak goreng,” pungkasnya.