Kendari, suarakendari.com– Seorang pelaku pencurian sepeda motor, yang masih di bawah umur, ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Baruga, pada Kamis (26/5/2022), sekitar pukul 03.00 wita.
Pelaku yang ditangkap berinisial MI (15 Tahun), merupakan warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, yang di di dampingi Kapolsek Baruga, AKP Umar, mengatakan, Tersangka ditangkap di Jln. Nanga – Nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda CRV 150 Trail, dengan nomor polisi DT 3379 SH, warnah merah hitam.
“Awalnya korban atas nama Rizky Fajar Yunanto, memarkir motornya di teras rumah kostnya, sekira jam 23.30 wita, kemudian korban masuk ke dalam kamar kostnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya,”Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, pada Kamis (26/5/2022).
Lanjut Fitrayadi, dan pada pukul 06.00 wita, korban bangun lalu keluar kamar kostnya, namun motor miliknya yang di parkir d iteras kost, sudah tidak ada, kemudian korban mencari motor, namun tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga.
“Usai menerima laporan korban, personil unit Reskrim Polsek Baruga, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta menyita barang bukti motor yang di curi,”Ucapnya.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baruga, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, karena pelaku yang masih di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Namun dalam perbuatannya tetap disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. Ys