HeadlineHukum

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Wawonii Barat, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

×

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Wawonii Barat, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20260411 WA0015

KONAWE KEPULAUAN, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Pelaku berinisial RN (35), warga Desa Kawa-Kawali, Kecamatan Wawonii Barat, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,29 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Mussakir Musni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi anggota Polsek Wawonii yang sebelumnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bergerak dari Kota Kendari menuju Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Sabtu (11/4/2026).

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan RN beserta barang bukti berupa sebuah kotak kecil bertuliskan “INK SPEED” yang berisi satu paket sabu yang dibungkus potongan pipet. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah pelaku di Desa Kawa-Kawali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 10 potongan pipet, tiga sendok sabu, dua unit timbangan digital, tas samping warna hitam, tiga ball plastik bening kosong, dua ball pipet plastik, gunting, ember bekas cat, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RN diduga merupakan pengedar sabu lintas Kabupaten,” imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini