Hukum

Supriyani Guru yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Andoolo Konsel

×

Supriyani Guru yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Andoolo Konsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 WA0008

KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Supriyani, Guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di polisikan usai di tuduh menganiaya muridnya yang juga anak dari anggota polisi menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024).

Dengan menggunakan baju putih, Supriyani tiba di pengadilan negeri andoolo pada sekitar pukul 09.30 wita dengan dampingi 10 kuasa hukumnya.

Pada sidang perdana itu di pimpin hakim Stevie Rosano,serta hakim anggota Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dengan agenda pembacan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Supriyani, Syamsudin berharap sidang berjalan baik serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Harapan kami semoga dalam persidangan perdana ini semua berjalan baik dan lancar, dan tidak ada intervensi,” kata Syamsudin.

Sementara itu pada sidang perdana itu kepolisian menurunkan 500 personil gabung untuk mengamankan jalannya sidang.

“Jadi kami menurunkan dan Polda Alhamdulillah Polda membantu kami sebagai satuan kewilayahan Polda mengirimkan dalmas dan kekuatan Brimob kami juga memiliki kekuatan tersendiri juga dengan jumlah 180 ditambah dari Polda 150 untuk dari Dalmas dan dari Brimob ada 150,” Kabag Ops Polres Konsel AKP Ismail.

“Jadi kurang lebih 500 ada di kantor PN dalam rangka pengamanan
sidang,” sambungnya.

Menurutnya, dengan menurunkan lima ratus personil ini, bukan pengamanan yang berlebihan untuk mengamankan sidang kasus guru honorer ini. Tetapi karena adanya informasi masa yang akan menghadiri sebanyak 1.650 orang.

Dari pantaun media ini sidang perdana ini dimulai pukul 10.00 wita yang digelar secara terbuka untuk umum. Sementara itu dilokasi persidangan turut dihadiri ratusan masa dari berbagai elemen sebagai bentuk dukungan kepada Supriyani.

Sebelumnya Supriyani telah di tahan di Lapas perempuan selama tujuh hari sejak tanggal 16 Oktober 2024 dan saat ini telah di bebaskan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyetujui penangguhan penahanannya pada 22 Oktober 2024. Ys