Kendari, suarakendari.com – Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah, tahun 2023 dalam rapat yang digelar di ruang pola kantor Balai Kota Kendari, pada Rabu (29/3/2023).
Zakat ditetapkan menjadi empat kelompok yakni, kategori beras premium terdiri jenis beras Kepala Super dan Pandan Wangi sebesar Rp 42.000 per jiwa, kategori beras medium terdiri jenis beras Ciliwung dan Konawe sebesar Rp 38.500 per jiwa, kategori beras Dolog sebesar Rp 35.000 per jiwa dan kategori non beras terdiri dari ubi, jagung dan sagu sebesar Rp 21.000 per jiwa. Selain itu juga disepakati infaq Ramadhan untuk setiap Kepala Keluarga sebesar Rp 20.000.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasar dikalikan dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi masyarakat.
“Kita berharap semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya, sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman Amil zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima,” kata Ridwansyah Taridala.
Pengambilan keputusan penetapan zakat ini dilakukan berdasarkan hasil survey harga beras dan non beras yang dilakukan pada 11 pasar di Kota Kendari baik yang dilakukan, Kementerian Agama Kota Kendari maupun Baznas dan Bagian Kesra Kota Kendari.
untuk pelaksanaan takbir keliling pada malam jelang Idul Fitri ditiadakan dan diminta agar pelaksanaannya dilakukan di masjid masing-masing. Sedangkan lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri Pj Wali Kota Kendari akan menyusul.
Rapat ini diikuti pengurus PHBI kelurahan dan kecamatan serta para camat. Ys