KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satuan Intelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TA (38), yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial FA (23).
Pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 itu ditangkap di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim berhasil melacak keberadaan tersangka yang selama ini menjadi buronan dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban hendak pulang ketika tiba-tiba dicegat oleh pelaku.
“Pelaku mengajak korban ikut bersamanya, namun korban menolak. Pelaku kemudian mengancam, menarik tangan korban, dan memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi sebuah masjid di Jalan Konawe, Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” ujar Kompol Welliwanto.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh pengakuan dari tersangka bahwa ia telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda selama Juli 2024.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti serta berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya kelompok rentan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ys











