HeadlineHukum

Pelaku Curanmor di Salah Satu Hotel di Kemaraya Kendari Ditangkap, Motor Korban Sempat Dibarter Lewat Facebook

×

Pelaku Curanmor di Salah Satu Hotel di Kemaraya Kendari Ditangkap, Motor Korban Sempat Dibarter Lewat Facebook

Sebarkan artikel ini
IMG 20260530 WA0009 1

KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Kartika, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dua pria berinisial IH (23) dan PA (19) diamankan pada Jumat (29/5/2026) malam terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam Oppo A60, serta tas berisi dokumen penting saat menginap di salah satu Hotel di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat , pada Senin (25/5/2026).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 berhasil mengamankan pelaku utama berinisial IH di wilayah Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga. Sementara PA diamankan di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua,” ujar AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IH diketahui berada bersama korban di kamar hotel sebelum peristiwa pencurian terjadi. Saat korban tertidur, pelaku diduga mengambil telepon genggam, tas yang berisi identitas diri, kartu ATM, serta kunci kendaraan korban.

Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di depan lobi hotel.

“Dari pengakuannya, selama tiga hari pelaku menggunakan kendaraan tersebut untuk aktivitas sehari-hari. Selanjutnya motor hasil curian dipasarkan melalui Marketplace Facebook untuk ditukar tambah,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.

AKP Welliwanto menambahkan, pelaku kemudian melakukan transaksi barter dengan PA. Dalam transaksi tersebut, motor Honda Scoopy milik korban ditukar dengan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 serta tambahan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Selain itu, telepon genggam Oppo A60 milik korban juga dijual melalui Marketplace Facebook kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui dengan harga Rp400 ribu.

“Uang hasil penjualan dan barter digunakan pelaku untuk membayar sewa kos, kebutuhan sehari-hari, serta bermain judi online,” ungkap AKP Welliwanto.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan dalam transaksi barter, serta tas milik korban yang berisi kartu identitas, kartu ATM, dan perlengkapan kosmetik.

Sementara itu, telepon genggam Oppo A60 milik korban masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.

AKP Welliwanto Malau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak mudah melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikannya guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini