HeadlineHukum

Oknum Guru SMP di Kendari Diringkus Polisi Atas Kasus Pencabulan 4 Siswinya

×

Oknum Guru SMP di Kendari Diringkus Polisi Atas Kasus Pencabulan 4 Siswinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251228 WA0010

KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (55), yang berprofesi sebagai guru di sebua SMP Negeri, di Kota Kendari.

‎Penangkapan tersangka dilakukan, pada Sabtu (27/12/2025), atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap empat orang siswinya.

‎Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

‎Laporan yang diterima pihak kepolisian dari pelapor berinisial HE menyebutkan bahwa aksi bejat oknum guru tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah.

‎Korban terdiri dari empat orang siswi, yakni LP (15), HA (14), SL (15), dan BT (14).

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan serangkaian aksi pencabulan tersavka dilaporkan terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir terpantau pada bulan Oktober 2025 di area sekolah.

‎”Kami telah mengamankan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang kuat. Korbannya adalah empat anak di bawah umur yang semuanya merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar,” ujar AKP Welliwanto Malau pada Minggu, (28/12/2025).

‎Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lahudape, Kecamatan Kendari Barat, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini