HeadlineHukum

Nelayan 55 Tahun di Konawe Ditangkap! Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital di Rumahnya

×

Nelayan 55 Tahun di Konawe Ditangkap! Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260419 WA0010

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Konawe. Seorang pria berinisial JA (55), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026), sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dicurigai,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Minggu (19/4/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pelaku yang berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, dua ball sachet kosong, uang tunai dengan berbagai pecahan, serta satu unit handphone merek Nokia.

“Barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku serta di dalam lemari dapur rumah tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini