KENDARI, suarakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmen kuatnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023.
Momen penting ini juga diwarnai dengan Penandatanganan Bersama Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dengan 15 Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Acara strategis ini turut dihadiri sejumlah kepala OPD penting di lingkungan Pemprov Sultra, termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Sekretaris Kesbangpol mewakili Kepala Kesbangpol, bersama para peserta sosialisasi dari 15 OPD terkait.
Landasan Hukum dan Strategi Pemanfaatan Data
Kegiatan ini merupakan langkah maju Pemprov Sultra untuk memperkuat integrasi data, memastikan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran, efisien, dan tentunya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini sangat kuat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjadi payung hukum utama, menegaskan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri adalah satu-satunya data resmi untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum.
Selain itu, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, menjadi acuan penting. Didukung pula oleh surat persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri (Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil) yang memberikan izin akses data kepada 15 OPD Pemprov Sultra, semakin memperkuat landasan hukum langkah ini.
Fadlansyah juga mengungkapkan bahwa Dinas Dukcapil Sultra telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK. Pergub ini sedang dalam proses fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri dan menunggu pengesahan dari Gubernur Sultra.
“Pergub ini nantinya akan sejalan dengan PKS yang ditandatangani hari ini, dan menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan by name by address dalam menunjang pelayanan publik dan pengambilan keputusan,” tegas Fadlansyah.
Komitmen Dukcapil dan Pentingnya Keamanan Data
Dinas Dukcapil Provinsi Sultra telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam integrasi data. Hingga saat ini, mereka telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan total 32 OPD. Dari jumlah tersebut, 17 OPD telah lebih dulu menjalin PKS, dan 15 OPD lainnya baru saja menandatanganinya hari ini.
Enam belas OPD sudah mendapatkan hak akses pemanfaatan data, sementara satu OPD masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.
Fadlansyah juga mengingatkan bahwa akses terhadap data kependudukan bersifat eksklusif dan merupakan hak istimewa (privilege) yang hanya diberikan kepada instansi dengan kepentingan pelayanan publik yang sah.
Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data, mengingat semakin meningkatnya ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
“Kami tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan hak akses yang diberikan hari ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” pungkas Fadlansyah.
Data Kependudukan sebagai Aset Strategis Daerah
Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan bahwa data kependudukan adalah aset strategis dan sangat berharga bagi daerah. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penandatanganan kerjasama ini memiliki arti penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga meletakkan dasar untuk integrasi data yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan,” ucap Sekda Asrun Lio.
Ia memaparkan setidaknya ada empat manfaat utama dari penandatanganan PKS ini:
* Memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan.
* Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui integrasi data.
* Meningkatkan akurasi dan kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan.
* Memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan menyeluruh kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda Asrun Lio mengajak seluruh OPD untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam menciptakan ekosistem data yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan besar dalam pengelolaan data, seperti menjaga akurasi dan melindungi privasi, harus dihadapi dengan komitmen dan integritas tinggi dari seluruh pihak.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dengan 15 OPD lingkup Pemprov Sultra, menandai komitmen bersama dalam mendukung pemerintahan berbasis data.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semakin mantap dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, tepat sasaran, dan terintegrasi secara digital, menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan responsif. Sk











