Kendari, suarakendari.com- Kota Kendari kembali masuk pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 bersamaan dengan beberapa daerah di Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 terkait PPKM level 3, 2 dan 1. Menyikapi hal itu, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir segera melakukan sejumlah pengetatan terhadap aktivitas masyarakat.
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, dengan keluarnya Surat Keputusan dan Surat Edaran tentang PPKM level 3, pemkot akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan ekonomi.
“Termasuk Pertemuan Tatap Muka (PTM) di sekolah yang di batasi 50 persen di masa PPKM level 3,“ungkap Walikota Kendari.
Selain itu, ASN yang baru dari luar daerah di larang langsung masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri paling lama 3 hari.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pasien terkonfirmasi positif covid 19 yang kini angkanya melonjak di Kota Kendari berasal dari luar daerah dan mereka tidak mengalami gejala, “kata Sulkarnain Kadir
Berdasarkan data dari satgas covid 19 kota kendari, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif di kota kendari sudah mencapai 400 lebih. Pasien terkonfirmasi positif covid 19 itu, sebagian besar probable omicron. Ys