HeadlineHukum

Mantan Kepala Desa Saponda Laut Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa TA 2022 Senilai Rp 472 Juta

×

Mantan Kepala Desa Saponda Laut Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa TA 2022 Senilai Rp 472 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111 WA0054

KENDARI, suarakendari.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menahan oknum mantan Kepala Desa Saponda Laut,  Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, inisial AA, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan , yang bersangkutan ditahan setelah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim polresta Kendari.

“Penahanan dilakukan pada Senin(10/11/2025) menyusul rampungnya penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses tahap dua,” kata AKP Welliwanto Malau, pada media, Selasa (11/11/2025).

Mantan Kapolsek Mandonga itu menambahkan, hasil penyidikan, tersangka diduga mencairkan dana desa (DD), serta Alokasi Dana Desa (ADD) lalu menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian Keuangan Negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 472.747.371, ” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Th.1999 diubah dengan UU No. 20 Th. 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini