KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/6/2026).
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Bahari, RT 01 RW 01, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, salah seorang terduga pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, tanpa memakai busana sehelai pun. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Meski sempat mencoba kabur, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AM (40), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan I (32), warga Kota Kendari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa sembilan sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 8,38 gram, satu unit timbangan digital, satu sachet plastik bening kosong, satu ball plastik bening kosong, satu sendok sabu, satu wadah plastik berwarna oranye, satu buku catatan, dua tas berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp19,4 juta.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. Ys











