JAKARTA, suarakendari.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air. Kali ini, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025, dan berkaitan erat dengan penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Tidak hanya Gus Yaqut, KPK juga menerapkan pencegahan serupa kepada dua orang lainnya, yaitu individu dengan inisial IAA dan FHM. Langkah ini diambil untuk memastikan ketiga pihak tetap berada di Indonesia, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu yang didapatkan Indonesia pada tahun 2023 dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya dibagi secara proporsional: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang signifikan.
Alih-alih mematuhi aturan, pembagian kuota justru diduga menjadi 50%-50%. Kondisi ini disinyalir menyebabkan dana haji dari jemaah reguler dialihkan untuk kepentingan travel swasta. Dampaknya, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun.
Sebelum pencegahan ini, Gus Yaqut sendiri telah dimintai klarifikasi oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Saat itu, ia mengklaim bahwa pembagian kuota telah sesuai dengan aturan yang ada. Senada, juru bicaranya juga menegaskan bahwa proses pembagian kuota haji telah melalui penelaahan yang panjang.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Gus Yaqut terkait keputusan KPK untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diduga timbul dan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sk











