Hukum

Lakukan Aksi Pencurian, IRT Bersama Suaminya Diamankan Polisi

×

Lakukan Aksi Pencurian, IRT Bersama Suaminya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian cincin emas milik seorang Lansia, yang viral beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial RA seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap setelah aksi pencuriannya terungkap di Jalan Dr. Muh Hatta No. 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (10/10/2024).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku RA berpura-pura membujuk korban, yang berinisial NR, untuk dipijit.

Saat korban lengah, pelaku dengan cepat mengambil cincin emas milik korban seberat 10 gram yang bernilai sekitar Rp12 juta.

“Pelaku RA berpura – pura ingin memijit korban, namun saat korban lengah, pelaku kemudian mengambil cincin emas korban ditangan,” kata Ipda Haridin, Kamis (17/10/2024).

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah menjual cincin tersebut kepada seseorang seharga Rp2,7 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. RA juga mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan pencurian.

Selain mencuri cincin emas, RA diketahui pernah mencuri telepon genggan di sebuah rumah di kawasan BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu.

Tidak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam pencurian kalung emas di Kecamatan Baruga, yang terekam kamera CCTV.

Tim Buser 77 Polresta Kendari juga mengamankan suami pelaku, berinisial SU, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aksi kriminal yang dilakukan sang istri.

Adapun motif RA melakukan pencurian, menurut pihak kepolisian, didorong oleh desakan ekonomi. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!