Pemilu 2024

KPU Baubau Kekurangan Surat Suara dan Juga Cacat

×

KPU Baubau Kekurangan Surat Suara dan Juga Cacat

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com-Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Baubau Akib mengatakan, KPU Kota Baubau sudah melakukan proses penyortiran kertas suara yang akan digunakan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI serta Pemilihan Legislatif.

Ditemukan, kekurangan surat suara dan juga surat suara rusak. Kekurangan surat itu berasal dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten/Kota yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2.

Menurut Akib, untuk jumlah kebutuhan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden adalah 110.679 lembar. Dalam kondisi baik, 110.064 lembar dan kondisi cacat 4 lembar. Jumlah surat suara secara keseluruhan 110.068 sehingga kekurangan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara keseluruhan berjumlah 726 lembar.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan surat suara DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 48.095 lembar, dimana dalam kondisi baik 47.951 dan cacat 38 lembar sehingga kekurangan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil 1 berjumlah 144 lembar.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan surat suara Dapil 2 berjumlah 32.288 lembar yang dalam kondisi baik sejumlah 32.240 dan kondisi cacat 17 lembar. Sehingga secara keseluruhan jumlah surat suara yang mengalami kekurangan adalah 48 lembar.

Dikatakan Akib,untuk kekurangan surat suara tersebut, pihak KPU Baubau sudah menyampaikan ke pejabat pengadaan dimana untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah bersurat ke KPU RI sebanyak 726 lembar kekurangan. Selanjutnya surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota kekurangan di Dapil 1 sebanyak 144 lembar dan Dapil 2 sebanyak 48 lembar, pengajuannya di PPK Provinsi Sulawesi Tenggara dan itu sudah dilakukan.

Akib menambahkan, pihak KPU Kota Baubau saat ini masih menunggu informasi dari penyedia karena semua kekurangan surat suara yang dibutuhkan oleh KPU Baubau sudah diajukan kepada pejabat pengadaan dalam hal ini KPU RI dan KPU Provinsi Sultra. (PPID UTAMA/KOMINFO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *