HeadlinePeristiwa

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Dipecat Akibat Melindas Driver Ojol

×

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Dipecat Akibat Melindas Driver Ojol

Sebarkan artikel ini
20250903 214848

JAKARTA, suarakendari.com – Sebuah keputusan tegas telah diambil oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus yang menimpa Kompol Cosmas Kaju Gae. Kompol Cosmas, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Keputusan ini diambil setelah ia dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang melindas seorang driver ojek online (ojol) dalam sebuah insiden.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo.

Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Insiden yang terjadi pada 28 Agustus 2025 itu berujung pada tewasnya korban, Affan Kurniawan. Akibat perbuatannya, selain mendapatkan sanksi pemecatan, Cosmas juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 6 hari, yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tambah Trunoyudo.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh institusinya. Tindakan yang tidak profesional, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini