KENDARI, suarakendari.com – Polresta Kendari mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, peredaran narkotika, persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau di Mapolresta Kendari, Senin (13/7/2026).
Kapolresta mengatakan seluruh perkara yang diungkap merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Polresta Kendari dalam beberapa pekan terakhir.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah penganiayaan terhadap seorang pelaut berinisial BT (38). Polisi menetapkan RM alias CC (25) sebagai tersangka setelah diduga menikam korban menggunakan sebilah keris di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari, pada 2 Juli 2026 dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka mendapat informasi bahwa rekannya dipukul akibat persoalan parkir mobil. Tersangka kemudian mendatangi lokasi, mengejar korban, lalu menikam bahu kanan korban menggunakan keris.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan sebilah parang di dalam mobil tersangka serta satu paket sabu seberat bruto 0,64 gram yang disimpan di saku celananya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Dari pengembangan perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Kendari turut mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Rajasa Malik alias Caca (25).
Dalam penggeledahan di BTN Aditama Residence, Kelurahan Rahandouna, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,64 gram, uang tunai Rp580 ribu, sebuah buku catatan transaksi, serta tiga unit telepon genggam.
Polisi menduga buku tersebut berisi catatan utang pembelian sabu milik sejumlah pelanggan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Kendari juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun dengan menetapkan seorang montir berinisial MF (18) sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka yang diduga merupakan pacar korban mengajak korban ke sebuah bengkel di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua. Korban kemudian diduga dipaksa melayani keinginan pelaku setelah diancam hubungan mereka akan diakhiri dan keluarganya diberi tahu apabila menolak.
Perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.
Kapolresta menyebut korban telah dikembalikan kepada orang tuanya dan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis melalui trauma healing.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga membeberkan pengungkapan dua kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Kasus pertama melibatkan pria berinisial T (38) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di toilet sebuah masjid di Kecamatan Poasia pada 11 Juli 2024. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mengetahui lokasi persembunyiannya.
Kasus kedua menjerat LK (51) yang diduga berulang kali memperkosa perempuan penyandang disabilitas bisu dan tuli di Kecamatan Abeli sejak Maret hingga Juni 2026. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Kedua perkara diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, di bidang kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polresta Kendari menangkap AY (26) yang diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Setelah meminta izin melakukan uji coba kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan mengganti warna kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Polisi mengungkap tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan diduga telah melakukan aksi serupa di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari dan Polres Baubau.
Dalam kasus lainnya, polisi turut mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial E (36) dan LJU (24). Keduanya diduga mencuri sepeda motor yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna.
Polisi menyebut E merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar setiap tindak kriminal dapat segera diungkap,” ujarnya. Ys











