JAKARTA, suarakendari.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menemukan berbagai pelanggaran lingkungan hidup serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Temuan ini diungkap menyusul pengawasan langsung yang dilakukan oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan beberapa fasilitas tidak tercakup dalam dokumen AMDAL IMIP.
“Pengawas lingkungan hidup juga mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” ujar Menteri Hanif.
Ia menegaskan pentingnya PT IMIP sebagai pengelola kawasan untuk mematuhi persetujuan dan dokumen lingkungan AMDAL, serta menghentikan kegiatan yang belum tercakup dalam persetujuan lingkungannya.
Kawasan industri PT IMIP, yang berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektare, kini menampung 28 perusahaan yang beroperasi dan 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. Namun, pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan, meliputi:
– Pembangunan pabrik dan kegiatan lain seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL.
– Penemuan timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare, dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.
– Kualitas udara di wilayah industri IMIP yang tidak sehat, dibuktikan dengan hasil pemantauan parameter TSP (dust) dan PM10 yang melebihi baku mutu. Ini sebagian besar disebabkan oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continuous Emissions Monitoring System (CEMS).
– PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, menyebabkan air limbah tidak dikelola dengan baik dan mencemari lingkungan.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan pelanggaran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik, berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan,” tegas Deputi Rizal Irawan.
Ia menambahkan bahwa untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan dilanjutkan.
Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan urgensi penegakan hukum lingkungan yang ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya perkembangan industri. Sk











