HukumHeadline

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Ancam Hukum Mati Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

×

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Ancam Hukum Mati Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20250715 WA0018

KENDARI, suarakendari.com- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko berharap para pelaku kejahatan narkoba khususnya bandar maupun pelaku lainnya, bisa diberikan hukuman maksimal seperti hukuman mati.

“Kami berharap para pelaku bandar itu bisa dihukum mati, karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” kata Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, pada media, saat acara deklarasi anti narkoba di Kantor BNNP Sultra, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, pemberian hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan narkoba juga merupakan komitmen bersama dalam perang melawan narkotika.

Dalam konteks itu, lanjut Kapolda, keseriusan semua pihak sangat diperlukan, sebagai efek jera (Deterrence Efect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Kapolda pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Sultra dapat ditekan secara signifikan.

Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kasus penyalahgunaan narkoba yang di tangani bersama jajaran selama periode Januari hingga Juni 2025, yakni sebanyak 259 Laporan Tindak Pidana Narkoba, dengan rincian barang bukti yang disita, untuk sabu sebanyak 25.421,40 gram, ganja sebanyak 350 gram, extacy sebanyak 99 butir dan tembakau gorila sebanyak 803,88 gram. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini