Peristiwa

Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud Naik!

×

Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud Naik!

Sebarkan artikel ini
20250414 211959

JAKARTA, suarakendari.com-Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan angin segar bagi para pegawai di sektor pendidikan dan kebudayaan. Kabar baik ini datang melalui penandatanganan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Penandatanganan Perpres ini dilakukan secara serentak pada 27 Maret 2025 lalu. Masing-masing, Perpres 18 Tahun 2025 mengatur kenaikan tukin di Kemendikdasmen, Perpres 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek, dan Perpres 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud.

Dengan adanya peraturan baru ini, para pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17 akan merasakan peningkatan tukin. Nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 2.531.250 untuk kelas jabatan terendah, hingga mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.

Kenaikan tukin ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pegawai di ketiga kementerian tersebut, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal di sektor pendidikan dan kebudayaan. Sk