Kendari, suarakendari.com– PT Jasa Raharja Cabang Sultra, langsung bergerak melakukan pembayaran santunan kepada para korban kecelakaan yang terjadi di Tamborasi, perbatasan Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara, pada Jumat Sore (3/6/2022).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Lucy Andriani, S. Kom, PIA, CFrA, QRMP, mengatakan, pihaknya langsung jemput bola, dengan terjun ke Kabupaten Kolaka, untuk membantu pengurusan penyerahan santunan kepada para korban.
Adapun besaran santunan yang di berikan, untuk korban meninggal yakni Rp. 50.000.000, sementara untuk korban luka mendapat biaya pengobatan di Rumah Sakit maksimal Rp. 20.000.000.
“Kami langsung bergerak dengan jemput bola, begitu mendapat informasi soal kecelakaan itu, untuk membantu pengurusan penyerahan santunan kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun luka,”Kata Lucy Andriani, S. Kom, PIA, CFrA, QRMP, saat di hubungi pada Sabtu (4/6/2022)
Lanjut Lucy Andriani, karena terdapat 3 (Tiga) orang penumpang minibus yang meninggal dunia dan berasal dari Sulawesi Selatan, yakni Makassar, maka berkas pembayaran santunannya di limpahkan ke PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan.
“Karena tiga orang korban meninggal dunia berasal dari Makassar, maka santunannya akan di bayarkan oleh PT Jasa Raharja Sulsel, dan berkasnya sudah kami limpahkan,”Ungkapnya.
Seperti di ketahui, Kecelakaan itu terjadi antara mobil Tangki dan sebuah mobil minibus, saling bertabrakan dan masuk ke jurang, pada Jumat (3/6/2022), sekitar pukul 13.30 wita.
Dari Insiden itu, 7 (Tujuh) orang penumpang mobil minibus meninggal dunia, sementara sopir truk tangki mengalami luka dan tengah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit di Kabupaten Kolaka dan biaya perawatannya telah dijaminkan di Rumah Sakit oleh Jasa Raharja. Ys