Kendari, suarakendari.com- Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman,SH.,SIK perintahkan Jajaran Polsek melakukan imbauan kepada apotek dan sarana pelayanan kesehatan yang ada di Kota Kendari untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak.
Kegiatan Imbauan kepada masyarakat bertujuan agar warga masyarakat mengetahui tentang adanya penarikan obat jenis sirup oleh Balai POM serta dapat menghentikan sementara mengkonsumsi obat sirup.
“Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).” Jelas Kapolresta Kendari, pada Senin (24/10/2022).
Bhabinkamtibmas Polsek Lalunggasumeeto, Bripka Herman mengingatkan pada sarana pelayanan kesehatan agar sementara waktu tidak menjual atau meresepkan kepada pasien utamanya anak-anak obat sirup cair sesuai instruksi Kemenkes RI yang mengandung zat Etilen Glikol (EG).
Kegiatan imbauan itu, diselingi kegiatan sambang dan tatap muka guna menyampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat Binaan dan mendapat apresiasi serta respon positif dari masyarakat khususnya Petugas sarana pelayanan kesehatan.
Kagiatan Imbauan merupakan Hasil Tindak Lanjut Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak. Ys