KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial KW (25 Tahun), yang masih berstatus Mahasiswa, pada Minggu (15/12/2024).
Penangkapan tersangka dilakukan di jl. Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan penangkapan tersangka setelah menerima laporan dari korbannya inisial AI (30 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, dan juga pemilik warung kelontong.
“Awalnya tersangka berbelanja di kios korban, yang beralamat di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, dengan membeli 1 (Satu) buah minuman dengan harga Rp11.000, kemudian tersangka membayar belanjaan dengan menggunakan uang pecahan 100.000 ribu, dan di kembalikan korban sebesar Rp. 89.000.- (Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Setelah mengecek uang pembayaran tersangka, ternyata palsu,” kata AKP Nirwan Fakaubun, pada media, Senin (16/12/2024).
Nirwan Fakaubun menambahkan, setelah korban mengetahui uang belanja tersangka adalah palsu, langsung menghubungi pihak Polsek Konda, dan selanjutnya menuju ke kantor Polresta Kendari, guna melaporkan kejadian itu untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu, dengan pergi belanja di warung – warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran Asli. Sementara untuk motif tersangka mengedarkan uang palsu, untuk membayar utang dan membiayai kehidupan sehari – hari,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi dengan menggunakan uang palsu sebanyak 5 (Lima) kali.
Kasus itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum.
Polresta Kendari mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan dan berpotensi palsu untuk ditindaklanjuti.
“Kasus peredaran uang palsu itu merupakan ancaman bagi masyarakat dan perekonomian lokal. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama ketika menerima uang pecahan besar. Apabila ditemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” imbau AKP Nirwan Fakaubun.
Untuk tersangka KW, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari untuk mengungkap lebih jauh terkait asal usul uang palsu yang dibawanya, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Tersangka KW dijerat pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda sesuai undang-undang yang berlaku. Ys