KENDARI, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di puluhan lokasi berbeda di Kota Kendari dan sekitarnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (23) dan ER (41).
Mereka ditangkap pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci cadangan mess yang dimiliki korban inisial JU (20) seorang mahasiswa. Dengan kunci tersebut, pelaku leluasa masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang berharga.
“Pelaku mengambil kunci motor, STNK, serta uang tunai yang tersimpan dalam tas korban. Setelah itu, kendaraan korban digadai di wilayah Mandonga kepada seseorang berinisial DG sebesar Rp3 juta,” ujar AKP Welliwanto, melalui keterangan resminya, pada Jumat (1/5/2026).
AKP Welliwanto menambahkan, uang hasil pencurian dan gadai motor tersebut kemudian digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Peristiwa pencurian yang menjerat keduanya bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban berinisial JU (20), seorang mahasiswa, meninggalkan mess karyawan menuju tempat kerjanya di toko sembako Sriwahyuni di Jalan Pasar Baruga, Kecamatan Baruga.
Saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati pintu kamar mess sudah dalam kondisi terbuka dan isi kamar berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban telah hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp2,5 juta, satu unit sepeda motor merek Yamaha, STNK, serta kunci kendaraan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha yang saat ini dalam perjalanan dari Kabupaten Wakatobi menuju Kendari, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa SA dan ER telah melakukan aksi kejahatan di total 80 tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian 47 kasus pencurian kendaraan bermotor, 11 kasus pencurian biasa, serta 22 kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian elektronik.
Saat ini, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta melacak barang bukti tambahan. Ys











