Hukum

Dinilai Lakukan Pembiaran Hukum Atas Kasus Andi Ady Aksar Polresta Kendari Didemo Ratusan Mahasiswa

×

Dinilai Lakukan Pembiaran Hukum Atas Kasus Andi Ady Aksar Polresta Kendari Didemo Ratusan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Ratusan Mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Kendari, pada Jumat (24/3/2023).

Dalam orasinya Massa Aksi menganggap Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan pembiaran dan mengulur- ulur waktu dalam menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Andi Ady Aksar, saat menjabat sebagai Direktur di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Konawe Utara.

Sekitar pukul 10.15 wita, Kordinator Lapangan Wahyu Saputra berorasi menuntut penyidik Satreskrim Polresta Kendari segera memberikan kepastian hukum kepada Andi Ady Aksar.

Massa mahasiswa menilai Andi Ady Aksar adalah Pimpinan partai yang terkesan kebal hukum, sehingga Polresta Kendari tidak bernyali untuk melakukan upaya pemanggilan paksa kepada Andi Ady Aksar, setelah sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah melayangkan panggilan kedua untuk bersangkutan.

Dalam orasinya, massa aksi mendesak Polresta Kendari untuk segera mengeluarkan ultimatum dan meminta penyidik Satreskrim Polresta Kendari memberi ancaman upaya paksa kepada Andi Ady Aksar karena ketua DPD Gerindra Sultra itu tidak Kooperatif untuk memenuhi panggilan kepolisian.

“Itikad baik dari Kepolisian tidak direspon baik oleh Andi Ady Aksar. Kami meminta secara tegas kepada Andi Ady Aksar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Wahyu.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pada tanggal 30 November 2022 ada laporan tentang penggelapan jabatan yang dilakukan oleh Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar terhadap dana perusahaan PT KKP.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan, di bulan Februari kita naikkan ke penyidikan, sejumlah saksi diperiksa termasuk pelapor, Ahli dan Andi Ady Aksar,”

Namun penyidik kembali melakukan Pemanggilan kepada terlapor sebagai saksi, dan terlapor tidak hadir, begitupun dengan panggilan berikutnya terlapor lagi-lagi tidak hadir.

“Tenang saja saudaraku, dan itu akan kami lakukan (jemput paksa), proses ini tidak dihentikan, berjalan. Dan ini saya sampaikan tidak penghentian. Tenang saja dalam waktu dekat pasti akan ada perkembangan,” terang AKP Fitrayadi.

AKP Fitrayadi menginginkan kasus tersebut cepat selesai dan tidak menimbulkan masalah. Apalagi tahun depan sudah memasuki Tahun Politik. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *